Pelayanan Keliling Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung

Pelayanan Keliling Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung

Kampung Tanjung Rejo

Pelayanan Keliling meliputi Pelayanan Pendaftaran Penduduk yaitu Pembuatan KTP_el dan Kartu Keluarga Pelayanan Pencatatan Sipil yaitu penerbitan akta-akta. Sasaran dari pelayanan keliling ini adalah masyarakat Desa yang memiliki keterbatasan antara lain, jarak, usia manula, cacat atau sakit. Pelayanan Keliling tetap Gratis tidak dipungut biaya. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dalam pengurusan dokumen Kependudukan di kampung masing-masing.

Warga cukup antusias dalam mengurus dokumen kependudukan, baik yang mengurus Akta Kelahiran dan perbaikan Kartu Keluarga maupun yg perekaman KTP_el Untuk selanjutnya telah di buat jadwal pelayanan Keliling yang akan dilaksanakan secara bergilir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan ke kampung kampung.

Pelayanan hari ini kamis, 28 Februari 2019 dilaksanakan di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung

 

 

 

 

 

 

Dipost Oleh Administrator

aw

Post Terkait