NIK sebagai Single Identity Number Bukan Wacana tapi Amanat UU

NIK sebagai Single Identity Number Bukan Wacana tapi Amanat UU

Kemendagri: NIK sebagai Single Identity Number Bukan Wacana tapi Amanat UU

Senin, 13 Mei 2019 - 23:26 WIB
Kemendagri: NIK sebagai Single Identity Number Bukan Wacana tapi Amanat UU
Kemendagri menegaskan e-KTP sangat berbeda dengan NIK

JAKARTA - Banyak orang yang gagal paham soal Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ada yang berpendapat NIK adalah bagian dari KTP Elektronik (e-KTP). Namun ada pula yang menolak pendapat tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha, menegaskan, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Berikut penjelasan lengkap I Gede Suratha terhadap keberadaan NIK tersebut:

Apa yang dimaksud dengan NIK?
Pasal 1 angka 12 Undang–Undang (UU) 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Dengan demikian,single identity numberbukan wacana, karena sejak 2006 sudah diamanatkan UU.

Siapa saja yang memanfaatkan NIK?
Saat ini 1.213 lembaga sudah bekerja sama untuk memanfaatkan NIK sebagai basis pelayan kepada masyarakat. Jadi sekali lagi NIK sebagai Single Identity Number (SIN) saat ini dalam fase implementasi. Bukan baru diwacanakan saat debat capres sebagaimana postingan yang beredar di media sosial

Apa keunikan NIK?
Di sisi lain, e-KTP sangat berbeda dengan NIK. Seringkali terjadi kerancuan dalam pemahaman, tercermin dalam perdebatan-perdebatan maupun pemberitan di berbagai media. E-KTP sudah diatur dengan baik pada Pasal 1 angka 14, UU Nomor 23/2013 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat E-KTP, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Dengan demikian, sebagai anak bangsa Indonesia yang landasan berpijaknya adalah UUD NKRI Tahun 1945 dan turunannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,sudah sepatutnya kita bisa membedakan dengan baik antara NIK dan e-KTP. Menurut UU, yg dimaksud Nomor Identitas Tunggal yang dalam bahasa asing disebut Single Identity Number (SIN) adalah NIK, bukan e-KTP. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bukanlah Nomor melainkan kartu yakni kartu tanda penduduk yang dilengkapi ship.

Perbedaan lainnya?
Perbedaan lainnya adalah NIK tidak berubah sejak lahir (pertama kali diterbitkan) sampai penduduk tersebut meninggal dan terus tersimpan dalam basis data kependudukan, tidak bisa dipakai orang lain walau yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sedangkan e-KTP sangat mungkin berubah, seperti kapasitas cip berubah misalnya dari semula 8 Kb menjadi 32 Kb, perubahan elemen data penduduk, informasi yang ditampilkan dalam fisik e-KTP, jumlah dan jenis data yg disimpan dalam chip termasuk seperti NPWP, rekam medis, catatan kriminal, nomor BPJS, dll.

Berdasarkan hal tersebut di atas, mari kita terus bekerja, kobarkan semangat melayani, fokus pada target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMN. Jangan sampai terjebak dalam perdebatan yang sejatinya tidak perlu diperdebatkan. Galang persatuan dengan semua komponen bangsa, senantyasa berdoa dan yakinlah Dukcapil pasti bisa.

Dipost Oleh Administrator

aw

Post Terkait