Kemendagri Klarifikasi Kebijakan KTP-el Berlaku Seumur Hidup dan KTP-el Untuk Orang Asing WNA

Kemendagri Klarifikasi Kebijakan KTP-el Berlaku Seumur Hidup  dan KTP-el Untuk Orang Asing WNA

Jakarta – Mendekati hari H pelaksanaan Pemilu 2019, isu miring terus datang silih berganti menghampiri apa yang menjadi kebijakan pemerintah, khususnya Kemendagri.

Kali ini, kebijakan KTP-el berlaku seumur hidup diisukan sengaja dibuat-buat pemerintah untuk kepentingan WNA asal Tiongkok (Cina), dengan tujuan memenangi pasangan tertentu pada Pilpres Pemilu 2019.

Isu lain yang tidak kalah heboh di jagad maya adalah adanya temuan Orang Asing (WNA), salah satunya di Cianjur, yang memiliki KTP-el.

Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil angkat bicara mengklarifikasi isu miring ini.

Pertama, kebijakan KTP-el berlaku seumur hidup merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 64 ayat (7) dan ayat (8), KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup, kecuali jika ada perubahan elemen data seperti alamat, gelar, dll.

KTP-el berlaku seumur hidup termasuk KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011, meskipun tertera/habis masa berlakunya (Pasal 101 huruf c).

Kedua, amanat Undang-Undang Adminduk jelas menyatakan bahwa KTP-el juga diperuntukan bagi Orang Asing (WNA).
Hanya saja, KTP-el WNA ada masa berlakunya, disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap yang diterbitkan Imigrasi Kemenkum dan HAM. Juga di KTP-el WNA tertera status kewarganegaraannya, yaitu sesuai dengan negara asal WNA tersebut.
Meskipun memiliki KTP-el, Orang Asing dibatasi hak-haknya seperti tidak bisa memilih dan dipilih dalam Pemilu.

Menyikapi isu KTP-el WNA, Dirjen Dukcapil memerintahkan jajarannya untuk sementara waktu tidak melayani pencetakan KTP-el bagi WNA, meskipun penerbitan KTP-el bagi WNA sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Adminduk.

“Penerbitan KTP-el untuk WNA agar ditunda hingga setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres”, perintah Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh kepada jajarannya di Jakarta, Selasa (26/02/2019).

Ia juga mengingatkan jajarannya untuk ekstra hati-hati, tidak hanya kehati-hatian dalam penerbitan KTP-el bagi WNA.

“Berkenaan dengan Pileg dan Pilpres yang semakin dekat, perlu kehati-hatian kita untuk menerbitkan NIK bagi WNI orang dewasa. Cek yang sangat teliti”, pinta Zudan melanjutkan.

Pasalnya, saat ini hampir sulit kita menemukan penduduk yang tidak memiliki NIK, karena NIK seharusnya diterbitkan pada setiap anak sejak ia dilahirkan.

“Jika NIK baru diterbitkan, apalagi untuk orang dewasa, itu artinya penduduk Indonesia bertambah. Konsekuensinya bisa berdampak kemana-mana”, lanjut Zudan.

Terkait masa berlaku KTP-el, selain UU Adminduk, Mendagri juga sudah menerbitkan 2 Surat Edaran (SE).

Pertama, SE Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
Kedua, SE Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Dukcapil***

copas_Sundaritrip

Dipost Oleh Administrator

aw

Post Terkait