Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Pelayanan Dokumen Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Pelayanan Dokumen Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Pelayanan Dokumen Adminiduk bagi Penyandang Disabilitas di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung

Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-hak Penyandang Disabilitas). Memberikan pelayanan dokumen adminduk yang setara dan sepadan kepada masyarakat sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung menerapkan layanan yang ramah disabiltas yang merupakan cerminan pelayanan publik yang inklusif. Inklusif dalam arti bahwa layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kaum disabilitas. Layanan inklusif berupaya menghilangkan segala bentuk dikriminasi, khususnya pada kaum disabilitas.

Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung berkomitmen memberikan pelayanan dokumen kependudukan yang sama yang merupakan hak dasar bagi semua manusia termasuk bagi penyandang disabilitas, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung menyediakan loket khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, Ibu hamil/menyusui. Dengan adanya loket khusus ini pengurusan dokumen adminduk langsung diproses petugas tanpa perlu antri. Selain itu juga Disdukcapil menyediakan sarana dan prasarana pelayanan seperti kursi roda yang bisa digunakan bagi penyandang disabilitas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung juga memberikan pelayanan jembut bola ke rumah-rumah bagi ODGJ, yang sakit, lansia, sekolah Luarbiasa (SLB) serta panti asuhan.

Rabu, 28 Februari 2024 

Dipost Oleh Administrator

aw

Post Terkait