Sejarah

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan dan  Peraturan Bupati Way Kanan Nomor   40   Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan