Dokumen Cetak Adminduk Gunakan Kertas HVS A4 80 gram

Dokumen Cetak Adminduk Gunakan Kertas HVS A4 80 gram

Sebagai Bentuk Penerapan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan melakukan penyesuaian, pencetakan Dokumen Administrasi Kependudukan tidak lagi menggunakan blanko seperti biasanya, melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih, sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama. Dokumen Administrasi Kependudukan yang sebelumnya menggunakan blanko tetap berlaku dan tidak perlu diperbaharui kecuali ada perubahan data.

Dipost Oleh Administrator

aw

Post Terkait