Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan, pada hari kamis, 08 April 2021 bertempat di ruang kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan telah ditanda tangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan dengan PT. Pos Indonesia Nomor: 470/62/IV.09-WK/2021 dan Nomor: 123/KPKB/KURLOG/PENJUALAN/HK/0321 tentang Pengiriman Dokumen Kependudukan Bagi Warga Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021
Pada kesempatan ini, Kadis Dukcapil Drs. Paryanto juga mengucapkan terimakasih kepada PT Pos Indonesia yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil dalam hal pengantaran dokumen adminduk. Biaya yang ditimbulkan akibat MOU ini dibebankan pada anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan. Seluruh pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya (GRATIS).
Harapan kami, masyarakat akan menjadi sangat terbantu dengan adanya mekanisme seperti ini, sehingga masyarakat tidak perlu jauh jauh lagi mengambil dokumen adminduk yg telah dicetak yang didaftarkan masyarakat melalui sistem online,” tutur Kepala Disdukcapi Way Kanan Drs.Paryanto.